Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polisi Bongkar Septic Tank di Semarang Demi Amankan Sabu yang Dibuang Pelaku

Kamis, 09 April 2026 | 7:31:00 AM WIB Last Updated 2026-04-08T23:31:06Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah harus menahan nafas saat mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Semarang, Rabu (8/4/2026). Dibantu petugas sedot tinja polisi akhirnya berhasil mengambil barang bukti narkotika.

Langkah untuk menguras septic tank harus dilakukan setelah pelaku pelaku peredaran narkotika berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septic tank. Tim harus membongkar closet dengan cara memecah hingga melubangi septic tank untuk mengambil barang bukti.

Upaya penghilangan barang bukti, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Melalui tindakan cepat dan profesional, petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran kloset hingga septiktank di lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara menyeluruh untuk memastikan barang bukti tidak hilang. Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat total 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya berusaha di buang tersangka.


Kasus ini terungkap Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Banyumanik dan D.A.Z (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka R.A.W saat sedang melakukan aktivitas pengedaran narkotika di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.

Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi yang telah siap diedarkan. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, di mana petugas menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, tersangka R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara tersangka D.A.Z turut membantu dengan menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui pula bahwa R.A.W merupakan residivis kasus serupa dan telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menempatkan narkotika, dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu. Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp 300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menjelaskan pengungkapan menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegasnya. Rabu (8/4/2026)

Ia juga menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” tambahnya.

Pasal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Laporan : Wati

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "